jpnn.com, JAKARTA - Riezky Aprilia, saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, mengaku tidak mengetahui keterlibatan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pemberian uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
Penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Riezky untuk mengklarifikasi hubungannya dengan Hasto serta peristiwa-peristiwa yang disebut dalam dakwaan.
Tidak ada komentar