jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan komitmennya untuk membela Mbah Tupon, warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang menjadi korban dugaan mafia tanah dan kini menghadapi gugatan perdata terkait kasus tanah tersebut.
Gugatan perdata diajukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda DIY dalam kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon.
Tidak ada komentar