jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DIY Hary Setiawan mengatakan pihaknya belum menerapkan aturan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kementerian PAN-RB sendiri sudah mengeluarkan peraturan menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Tidak ada komentar