jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD yang kedapatan tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan, penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal keberadaan WNA mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
Tidak ada komentar