Genjot Wisatawan, Hotel dan Restoran di Hong Kong Berbenah untuk Ramah Muslim
- hari ini, 21.54
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.
Kebijakan itu menjadi tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam menciptakan Indonesia yang bahagia.
Tidak ada komentar