Awas Penipuan Panggilan Interview Kerja Mencatut Perusahaan Ternama, Kenali 6 Cirinya
- hari ini, 21.05
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Tiga cewek Uganda berinisial NN, 29; TN, 19 dan TCN, 23, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar