Bahaya, Cewek Uganda Pengidap HIV Bisnis Lendir di Bali, Respons Imigrasi Tegas

Bahaya, Cewek Uganda Pengidap HIV Bisnis Lendir di Bali, Respons Imigrasi Tegas

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Tiga cewek Uganda berinisial NN, 29; TN, 19 dan TCN, 23, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya