jpnn.com - Kuasa hukum menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memvonis 6 tahun penjara terdakwa Nehemia Indrajaya, tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Nehemia selaku direktur PT Truba Engineering Indonesia divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dalam persidangan Senin (14/4/2025).
Tidak ada komentar