Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menerima suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan menerima gratifikasi selama menjadi ketua PN.

Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya