Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti, Simak Faktanya

Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti, Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, memutar hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, lagu Indonesia Raya merupakan objek pelindungan hak cipta yang dikecualikan atas penarikan royalti.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya