Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, memutar hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, lagu Indonesia Raya merupakan objek pelindungan hak cipta yang dikecualikan atas penarikan royalti.
Tidak ada komentar