Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 orang pegawai lembaga antikorupsi dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lantaran menerima uang pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya