Liputan6.com, Kupang - Penetapan Taman Nasional Mutis-Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menuai kontroversi. Masyarakat adat setempat menolak perubahan status dan menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap hak dan keberadaan mereka.
Taman nasional ini menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
Tidak ada komentar