jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (27) akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri hasil dari hubungan gelapnya hingga meninggal dunia.
Saat ini, bintara polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rumah Tahanan Polda Jateng.
Tidak ada komentar