PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI

PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik Joko Widodo.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya