kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pemungutan suara ulang (PSU) mulai 8 Maret 2025.
Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tidak ada komentar