jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana atau perdata Prof. Suhandi Cahaya mengatakan diajukannya revisi terhadap suatu produk Undang-Undang menandakan pembuatnya kurang cakap dalam membuat regulasi.
Hal ini disayangkan karena membuat tugas para Hakim di Mahkamah Konstitusi menumpuk.
Tidak ada komentar