Pria di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara, Kasusnya Cukup Berat

Pria di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara, Kasusnya Cukup Berat

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan seorang pria berinisial RK (36), warga Desa Kupen, Pringsurat, karena diduga menjual obat mercon secara ilegal.

RK ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut dengan total berat 14,15 kilogram.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya