Liputan6.com, Surabaya - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMK Gloria 2 Surabaya, yang disuruh sujud dan menggonggong mirip anjing dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dia dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar