jpnn.com, JAKARTA - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang tergabung dalam Aliansi Nasabah Kresna Life (ANKL) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami memohon supaya majelis hakim menolak kasasi yang dilakukan (diajukan) oleh OJK,” kata Benny Wulur, kuasa hukum nasabah PT AJK dalam konferensi pers bersama perwakilan ANKL di Jakarta, Rabu, (19/3).
Tidak ada komentar