jpnn.com - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengumumkan bahwa pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025.
Tidak ada komentar