Liputan6.com, Jakarta Penyebaran hoaks atau informasi palsu merupakan masalah serius yang dampaknya meluas di berbagai kalangan masyarakat. Dalam konteks Islam, hukum penyebaran hoaks adalah haram. Hal ini karena Islam sangat menekankan kejujuran, keadilan, dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah atau kerusakan.
Perbuatan menyebarkan berita hoaks jelas bertentangan dengan ajaran agama yang mulia ini.
Tidak ada komentar