jpnn.com, TANGERANG - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua (Polres Tangerang Selatan) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus, Kamis (13/3) sore.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua.
Tidak ada komentar