Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.
Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan informasi pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.
Postingan itu beredar di Facebook sejak Rabu 13 Agustus 2025.
Tidak ada komentar