jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Kusnadi, Johannes O. Tobing mengaku kecewa sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya ditunda akibat ketidakhadiran tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kecewa, itu dahulu yang pertama. Kami kecewa karena apa pun itu, alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda," kata Johannes ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Tidak ada komentar