jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman barang kena cukai (BKC), berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali ilegal di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan pada Rabu (5/3).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 61 koli (4.284 botol) atau 2.327,6 liter arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
Tidak ada komentar