jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Tidak ada komentar