bali.jpnn.com, DENPASAR - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi yang jatuh pada Rabu (12/2).
Tidak ada komentar