jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3).
Tidak ada komentar