Liputan6.com, Jakarta PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi menandatangani perjanjian konversi utang senilai Rp 9,63 triliun kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi pinjaman tanpa jatuh tempo atau perpetual loan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 terkait pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) perseroan dengan para kreditur.
Tidak ada komentar