jabar.jpnn.com, DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar