jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Resnarkoba Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu. Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan para tersangka adalah IIR (40) seorang perempuan, NAR alias Togok (26), DS (34) yang merupakan warga Kota Madiun, serta DBP alias Kancil (25) warga Kabupaten Madiun.
Tidak ada komentar