Polisi Tangkap Produsen Miras Ilegal Arak Trobas di Malang Selatan

Polisi Tangkap Produsen Miras Ilegal Arak Trobas di Malang Selatan

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap YW, seorang produsen arak trobas di Tunjungsari, Bantur, Kabupaten Malang. Pria berusia 56 tahun itu memproduksi minuman keras (miras) ilegal di rumahnya.

Wakil Kepala Polres Malang, Bayu Halim Nugroho, mengatakan tersangka membuat miras ilegal jenis arak trobas di rumah sejak 2024 lalu. Berbagai peralatan produksi dan bahan baku pembuatan miras ditemukan di rumah tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya