Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi

Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WN India tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudidisebut tak sesuai dengan peraturan.

Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya