jatim.jpnn.com, SUMENEP - Sat Samapta Polres Sumenep menyita 271 botol arak Bali ilegal atau tak memiliki izin edar pada Sabtu (8/3). Ratusan minuman keras itu milik warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan operasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Tidak ada komentar