Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan produksi ilegal minyak goreng rakyat merek Minyak Kita di sebuah gudang di Kelurahan Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Minyak goreng tersebut diduga diproduksi dengan takaran yang tidak sesuai dengan kemasan satu liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat beredarnya minyak goreng dengan ukuran tidak sesuai standar.
Tidak ada komentar