jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton pada Selasa (4/3).
Pelaku berinisial QMR warga Bojonegoro tersebut ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di Lamongan.
Tidak ada komentar