Liputan6.com, Jakarta - Belakangan marak beredar kembali di media sosial postingan terkait pemalsuan emas oleh PT Antam. Namun ternyata informasi tersebut bukan informasi baru.
Kasus pemalsuan emas oleh PT Antam telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024 lalu. Kejagung saat itu telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Tidak ada komentar