Liputan6.com, Blitar - Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman membenarkan pihaknya menangkap seorang pendeta berinisial BDH (67) karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan dibawah umur di Blitar.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut dalam kurun dua tahun. Mulai 2022 hingga 2024. Korbannya GTP (15), TTP (12) dan NTP (7). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Liputan6.com di Surabaya, Senin (7/7/2025) malam.
Tidak ada komentar