jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh waktu. Kepala daerah pun diminta tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.
"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam paparannya di rapat koordinasi Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).
Tidak ada komentar