Liputan6.com, Makassar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mudjono, Senin (7/7/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena terbukti mengedarkan produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.
Tidak ada komentar