Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Kami menangkap empat orang pelaku yaitu MS, MM, AK dan SZ," ujar AKBP Damus di Mapolda Jatim, Selasa (4/3/2025).
Tidak ada komentar