jpnn.com, JAKARTA - Permohonan kasasi selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut termaktub dalam berkas perkara nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 pada 6 Maret 2025.
Tidak ada komentar