Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

Liputan6.com, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya