jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan libur sekolah saat Ramadan pada minggu ini.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Senin (20/1).
Tidak ada komentar