jpnn.com - AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan 10 satwa liar dilindungi, yakni lima nuri Aru (chalcopsitta scintillata) dan lima perkici pelangi (trichoglossus haematodus), dari sejumlah anak buah kapal (ABK) salah satu kapal yang sedang beristirahat di Pasar Barat Kota Dobo, Kepulauan Aru.
“Dari keterangan ABK tersebut satwa-satwa itu dibeli dari masyarakat dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin (20/1).
Tidak ada komentar