bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap tiga orang anak berinisial AMS, 15, KMG, 17 dan ERM, 17, yang viral Maret 2025 lalu akhirnya terungkap.
Polda Bali berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.
Tidak ada komentar