Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial SBP (36) tega menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga meninggal dunia. Kejadian bermula ketika korban ditinggal mengecas handphone ke kampung sebelah. Balita tersebut menjadi pelampiasan kekerasan pelaku.
"Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh personel Satreskrim Polres Tapsel," kata Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yon Edi Winara di Sipirok, Sabtu (06/09/2025). Dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar