bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA, 43.
Bule Australia itu diamankan dengan barang bukti 1.713,92 gram neto kokain senilai kurang lebih Rp 12 miliar.
Tidak ada komentar