jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap delapan pemalsu produk kosmetik bermerek dagang 'GlowGlowing' yang diproduksi secara ilegal di sebuah hunian kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Delapan orang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain pemilik usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya, yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin (26/5).
Tidak ada komentar