jpnn.com - JAKARTA - DPR RI sedang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tidak ada komentar