Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut jaksa gadungan Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), karena menipu pengusaha alat kesehatan (alkes) bernama Donar Agustinus Siregar dengan pidana tiga tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun," ujar JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya